faktareformasisultra.com
Konflik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini memasuki babak baru, setelah muncul perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di area tersebut.
Persoalan itu menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Kendari yang sempat turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026) lalu.
Dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat merupakan hasil kunjungan lapangan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
DPRD Kendari menemukan adanya perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan pemilik ruko mengenai legalitas serta penggunaan akses jalan di kompleks pertokoan Senopati Land.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, mengatakan bahwa persoalan ini sudah masuk dalam kejahatan tata ruang dan telah menabrak aturan perundang-undangan.
“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta Dinas berwenang untuk membukukan izin senopati land,” ungkapnya, saat memimpinan RDP, Senin, 25 Mei 2026.
Atas pelanggaran yang telah ditemukan baik pelanggaran tata ruang dan sudah diakui bahwa telah mensertifikatkan fasilitas umum yang ada di senopati land dan yang ketiga telah mengingkari komitmen terhadap user, dan itu menjadi catatan serius untuk membekukan izin senopati land.

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks senopati land. Jadi semua bangunan yang memakai fasilitas umum yang ada di Sonopati land itu di bongkar,” jelasnya.
Politisi Partai Golongan Karya menambahkan mestinya fasilitas umum tidak boleh di perjual belikan, walaupun yang dikelola secara privat, dan ini kawasan senopati land ada kepentingan umum yang berada didalam, seperti ada jalan, ada lapangan parkir.
“Masa ada jalan dan lapangan parkir di sertifikat mestinya fasilitas umum ini diserahkan ke pemerintah untuk jadi tangung jawab pemerintah. Tapi pihak pengembang Senopati Land ini tidak menyerahkan, malah dijual. Baru ada paksaan untuk pemilik ruko untuk beli, dan ini sudah kejahatan, dan saya katakan ini sudah Kejahatan, dan tidak boleh dibiarkan,” bebernya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu menambahkan pihakanya akan melakukan rapat atas penerbitan 34 bidang tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kendari.
“Kami akan melakukan rapat kerja, kami akan panggil ulang, kita minta penertiban sertifikat Senopati land dari awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, bahkan BPN telah mengakui, bahwa menerbitkan 34 bidang sertifikat diatas lahan fasilitas umum.
“Karna tadi sudah diakui, kami akan oanggil dan minta mekanisme serta penertiban sertifikat 34 bidang di senopati land,” pungkasnya